Bisnis.com, JAKARTA -- Panitia Khusus Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Pansus Haji DPR menyoroti kepatuhan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengeluarkan manfaat dana jemaah yang dikelola tidak sesuai dengan keputusan rapat di DPR.
Ketua Pansus Haji DPR Nusron Wahid menyebutkan BPKH kurang teliti dalam membaca surat pencairan dana haji yang diajukan oleh Kementerian Agama. Dia menyebutkan, berdasarkan hasil rapat Kementerian Agama dengan DPR yang juga dihadiri oleh BPKH pada November 2023, jumlah jemaah haji reguler yang akan diberangkatkan adalah 221.720.
Sedangkan sisanya adalah jemaah haji khusus sebanyak 19.280. Total kesepakatan itu setara dengan kebutuhan biaya Rp8,2 triliun.
Akan tetapi, jumlah pembagian jemaah haji khusus dan haji reguler ini yang diajukan klaim dananya oleh Kementerian Agama berubah menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 untuk haji khusus. Perubahan dari kesepakatan awal ini disampaikan oleh Kementerian Agama kepada BPKH dalam surat 10 Januari 2024.
"Pencairan [dana haji] harusnya sesuai legal standing, belum utuh [regulasinya] sudah dicairkan," kata Nusron dalam Rapat Panja Haji kepada Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Senin (2/9/2024) malam.
Dalam rapat itu, para anggota DPR menekankan bahwa kesalahan legal standing pencairan dana oleh BPKH ini telah disadari oleh Direktur Keuangan BPKH. Itu berdasarkan rapat berbeda yang dilakukan bersama Komisi VIII DPR dengan BPKH. Akan tetapi, uangnya tetap dicairkan.
Baca Juga
"Jadi catatan [kepatuhan legal standing ini] bagi bidang hukum, kepatuhan, serta manajemen risiko BPKH, kurang teliti," kata Nusron.
Dalam rapat yang sama, Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengakui pembagian jumlah kuota jemaah haji reguler dan khusus dalam penyelenggaraan Haji 2024 telah berubah dari kesepakatan rapat antara pemerintah dan DPR. Meski demikian, untuk kesadaran tim BPKH ada kesalahan legal standing, dia menyebutkan akan memastikan terlebih dahulu.
Dia menjelaskan perubahan jatah jemaah haji reguler muncul dalam resume meeting dengan tim Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Disebutkan terjadi perubahan jatah jemaah haji reguler yang berangkat dari 92%:8% jemaah khusus menjadi 50%:50% dari kenaikan kuota haji.
Meski demikian, total keseluruhannya jemaah haji Indonesia 2024 tidak berubah dari kesepakatan pemerintah bersama DPR yakni 241.000 orang.
Dia menyebutkan, perubahan ini membuat BPKH mengeluarkan dana manfaat lebih kecil dari kesepakatan di DPR. Fadlul menyebut, dalam rapat awal dana yang harus dikeluarkan BPKH mulanya Rp8,2 triliun, namun akibat perubahan kuota ini pihaknya total menyeluarkan Rp7,88 triliun.
Sementara itu, anggota pansus haji Arteria Dahlan mengingatkan bahwa BPKH adalah badan di bawah Presiden. Dia menekankan, posisi ini membuat BPKH bukan juru bayar Kementerian Agama. Seharusnya, sebagai lembaga negara, BPKH melakukan konfirmasi jika terdapat perubahan jumlah jemaah yang berhak berangkat.
"Bertanggung jawab kepada Presiden bukan kepada Menteri, kalau dilihat BPKH seperti kasir, juru bayar," Arteria.